Terlepas dari itu, mengenai wacana pilkada langsung maupun tidak, Rifqi mengatakan DPR RI selalu berpegangan kepada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia.
Dalam hal ini, dia mengutip Pasal 18 ayat (4) konstitusi yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Untuk memahami kata “demokratis” pada pasal itu, menurut dia, perlu dipelajari kehendak awal (original intent) dari amandemen.
“Risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4), pada saat amandemen konstitusi kedua tahun 2000. Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah. Ada yang mengusulkan langsung, ada yang mengusulkan melalui DPRD, ada yang mengusulkan bentuk lain, misalnya, langsung ditunjuk seperti di Yogyakarta atau bentuk-bentuk asimetris,” tuturnya.
Rifqi lebih lanjut menekankan pihaknya akan membahas setiap masukan, baik dari partai politik yang mendukung wacana pilkada tidak langsung maupun yang menolaknya. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







