Aliansi Muda Muhammadiyah Buka Pintu Damai dengan Pandji Pragiwaksono, Tapi Ada Syaratnya!
Rizki menyatakan, dalam potongan video acara “Mens Rea” yang tayang di Netflix, Pandji menyampaikan pernyataan yang dianggap menggiring opini bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam praktik politik balas budi terkait pengelolaan tambang.
“Atas pernyataan tersebut, kami merasa organisasi keagamaan diseret dalam narasi yang tidak mewakili sikap resmi,” ujar Rizki dalam surat laporannya.
Pandji dilaporkan dengan sangkaan Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan, Pasal 242 tentang keterangan palsu, serta Pasal 243 KUHP tentang ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Meski demikian, Aliansi Muda Muhammadiyah menegaskan bahwa pintu dialog tetap terbuka. Mereka berharap persoalan ini dapat menjadi momentum edukasi publik agar kebebasan berekspresi tetap sejalan dengan tanggung jawab sosial.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad