DPRD Kota Banjarmasin Matangkan Raperda Kawasan Bebas Asap Rokok
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pembahasan demi pembahasan terus dilakukan anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Bebas Asap Rokok.
Saat ini, pembahasan raperda ini oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin sudah memasuki poin penting yakni kawasan mana saja di Banjarmasin yang harus bebas asap rokok.
Anggota Pansus, Husaini mengungkapkan aturan tentang Kawasan Bebas Asap Rokok memiliki arti penting guna menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat bagi masyarakat.
"Melalui pembahasan raperda ini, kami mendorong penyusunan kebijakan yang memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya menciptakan ruang publik dan lingkungan tertentu yang terlindung dari paparan asap rokok," katanya, Rabu (12/8/2026).
Kawasan itu terutama adalah fasilitas umum, seperti layanan pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, serta ruang publik yang banyak diakses masyarakat.
Selain itu, lanjut Husaini, aturan ini juga dapat menjadi instrumen edukasi yang efektif dalam membangun budaya hidup sehat.
Baca Juga: DPRD Kota Kritisi Kinerja Anggaran SKPD Pemko Banjarmasin
Baca Juga: Pendidikan dan Kesehatan Prioritas Kesepakatan KUA-PPAS Pemko Bersama DPRD Banjarmasin
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari mengungkapkan raperda tersebut merupakan upaya merevisi Perda nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Bebas Rokok. Bukan asap rokok.
Diharapkan dengan raperda yang sedang disusun ini, ada penguatan dalam penerapan agar lebih konkret.
Menurut Mathari, tidak bisa dilakukan pelarangan secara penuh tetapi mempersempit ruanh agar aktivitas merokok tidak menimbulkan dampak negatif.
Terutama efek paparan asap rokok terhadap masyarakat terutama yang bukan perokok.
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda merespons positif penyusunan Raperda Kawasan Bebas Asap Rokok.
“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan kawasan tanpa asap rokok guna melindungi masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif, khususnya kelompok rentan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa regulasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif. (wartabanjar.com/*)