WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai informasi mengenai penerbitan calling visa bagi sejumlah warga negara Israel wajar menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut bukan dilandasi prasangka, melainkan karena isu Israel–Palestina memiliki makna moral dan politik yang sangat kuat bagi bangsa Indonesia.
Indonesia selama ini dikenal konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Oleh karena itu, Sukamta menegaskan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh, rasional, dan bernalar ketika muncul data terkait penerbitan calling visa tersebut.
“Perlu ditegaskan sejak awal bahwa calling visa bukan visa bebas, bukan fasilitas, dan bukan bentuk normalisasi hubungan. Ini adalah mekanisme khusus yang bersifat selektif dan sangat ketat,” ujar Sukamta.
Namun demikian, ia menilai bahwa dalam isu yang sensitif seperti ini, penjelasan administratif semata tidaklah cukup. Negara, kata dia, perlu memberikan penjelasan secara politis dan substantif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya meminta pemerintah menegaskan secara terbuka bahwa kebijakan calling visa ini tidak mengubah posisi Indonesia dalam mendukung Palestina dan bukan pintu menuju normalisasi dengan Israel. Penegasan nilai ini penting disampaikan sejak awal,” tegasnya.
Sukamta juga mendorong pemerintah untuk menjelaskan bahwa calling visa merupakan instrumen pengendalian dan keamanan negara, bukan bentuk kelonggaran.

