WASPADA! STNK Mati 2 Tahun Bisa Dihapus Permanen, Mobil dan Motor Resmi Dilarang Melintas di Jalan
Ukuran Huruf:
Peringatan ketiga, diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika masih tidak ada respons.
Apabila hingga satu bulan setelah peringatan ketiga tidak ada jawaban atau klarifikasi dari pemilik kendaraan, barulah penghapusan data kendaraan dilakukan secara resmi.
Karena itu, pemilik kendaraan diimbau tidak menunda pembayaran pajak dan perpanjangan STNK, agar kendaraan tetap sah secara hukum dan terhindar dari sanksi berat.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad