WASPADA! STNK Mati 2 Tahun Bisa Dihapus Permanen, Mobil dan Motor Resmi Dilarang Melintas di Jalan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemilik kendaraan bermotor wajib waspada. STNK yang mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut dapat membuat mobil maupun motor dinyatakan tidak sah digunakan di jalan raya. Bahkan, data kendaraan bisa dihapus permanen dari sistem kepolisian.

Aturan ini masih berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas. STNK memang wajib diperpanjang setiap lima tahun, namun setiap tahun pemilik kendaraan juga diwajibkan melakukan pengesahan tahunan atau pembayaran pajak. Jika kewajiban tersebut diabaikan, status STNK akan dinyatakan mati dan pemilik kendaraan dikenai denda administratif.

Namun konsekuensinya tak berhenti sampai di situ.

STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus

Jika STNK mati dan tidak dilakukan pembayaran pajak selama dua tahun sejak masa berlakunya habis, maka data registrasi dan identifikasi kendaraan berpotensi dihapus. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 74 Ayat (2) dijelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya.

Lebih tegas lagi, pada Pasal 74 Ayat (3) disebutkan bahwa kendaraan yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasikan kembali.

Artinya, kendaraan tersebut resmi tidak tercatat dalam sistem dan kehilangan status hukum. Mobil atau motor tersebut otomatis tidak memiliki STNK maupun pelat nomor, padahal keduanya merupakan syarat mutlak kendaraan boleh beroperasi di jalan.

Baca Juga :   Cuaca Kalsel Siang-Sore ini Hujan, Jemaah Haul Guru Sekumpul yang Sedang Balik Diimbau Waspada

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca