Kerugian Rp 200 Juta, Mantan Kades Bihara Hilir Jadi Tersangka Korupsi Dana Ambulans
Dalam penanganan perkara ini, Sat Reskrim Polres Balangan turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengangkatan kepala desa serta laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes Bihara Hilir Tahun 2024. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balangan pada tahap pertama dan masih menunggu petunjuk lanjutan dari jaksa penuntut umum.
Kapolres Balangan menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada satu kasus saja. Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan di sejumlah desa dan instansi pemerintah lainnya di wilayah Kabupaten Balangan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan keuangan negara. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas AKBP Yulianor Abdi.
Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran daerah dan desa serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyelewengan.
(Wartabanjar.com/Alfi)
Editor Restu