WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Fakta pahit kembali terungkap. Di tengah payung hukum yang membolehkan aborsi dalam kondisi tertentu, korban kekerasan seksual di Indonesia justru masih terjebak dalam labirin akses layanan kesehatan reproduksi yang sempit dan berbelit. Negara dinilai belum sepenuhnya hadir melindungi hak dasar korban.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara terbuka mengakui kondisi ini sebagai persoalan serius. Penyuluh Sosial Ahli Madya KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, menegaskan bahwa pemenuhan hak korban atas layanan aborsi legal, aman, dan bermartabat masih jauh dari ideal di lapangan.

Ironisnya, hingga kini layanan aborsi legal hanya tersedia di dua rumah sakit rujukan nasional, yakni Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Rumah Sakit Polri di Jakarta. Situasi ini membuat korban di luar ibu kota, khususnya di daerah kabupaten dan kota, harus menghadapi kendala berlapis: jarak yang jauh, biaya tinggi, minimnya informasi, hingga keterbatasan tenaga medis terlatih.

Keterbatasan tersebut dinilai sangat berbahaya. Tanpa perluasan layanan dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan di daerah, korban kekerasan seksual berpotensi terdorong kembali ke praktik aborsi ilegal yang mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan jangka panjang.

Atwirlany menekankan urgensi pelatihan teknis dan medis bagi tenaga kesehatan daerah agar mampu memberikan layanan aborsi legal sesuai standar kesehatan reproduksi dan ketentuan hukum. Pemerataan kompetensi dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai praktik aborsi ilegal.

Menjawab tantangan tersebut, KemenPPPA bersama Kementerian Kesehatan saat ini tengah memperkuat koordinasi lintas sektor. Kementerian Kesehatan diketahui sedang melakukan uji coba pelatihan bagi tenaga kesehatan agar memiliki kompetensi dan keberanian profesional dalam memberikan layanan aborsi legal bagi korban kekerasan seksual.

Persoalan ini semakin mengemuka setelah kepolisian membongkar sindikat aborsi ilegal di Jakarta. Praktik terlarang tersebut terungkap berkat laporan masyarakat dan terbukti beroperasi tanpa dokter profesional, memanfaatkan apartemen sewaan sebagai lokasi tindakan.