Darurat Nasional! Korban Kekerasan Seksual Terjepit Akses Aborsi Legal, Negara Dinilai Lamban Hadir
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah apartemen kawasan Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi menemukan sejumlah alat medis dengan bercak darah pasien yang masih menempel, memperkuat dugaan praktik aborsi ilegal berisiko tinggi.
Hasil visum dan uji DNA menunjukkan kecocokan antara darah pasien dan temuan di lokasi. Lima orang pelaku beserta dua pasien langsung diamankan untuk proses hukum. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap sindikat ini bekerja secara terstruktur, mulai dari pemasaran jasa aborsi melalui situs web hingga pengaturan logistik dan lokasi tindakan.
Salah satu pelaku berperan sebagai admin yang mengelola promosi, pendataan pasien, hingga pengumpulan identitas dan hasil USG. Pasien dijemput, ponsel disita sementara, lalu dibawa ke apartemen yang sengaja disewa harian atau mingguan untuk menghindari pelacakan aparat.
Dari bisnis ilegal ini, tarif aborsi dipatok antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per tindakan. Dalam kurun dua tahun, sindikat tersebut diperkirakan meraup keuntungan lebih dari Rp2,6 miliar dari ratusan pasien.
Kelima tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras. Ketika akses layanan aborsi legal terbatas, ruang bagi praktik ilegal justru semakin terbuka lebar. Pemerintah pun didesak untuk bergerak lebih cepat dan tegas memperluas layanan kesehatan reproduksi, agar korban kekerasan seksual tidak kembali menjadi korban untuk kedua kalinya.(wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad