Maxim Jawab Tuntutan Driver Terkait Tarif, ini Tanggapan DOKB

DOKB menilai Maxim secara tidak langsung menolak Diktum Ketiga dan Keempat SK Gubernur Kalsel.

“Perusahaan aplikasi dan penyedia angkutan sewa khusus memberlakukan tarif awal minimal Rp16.000 untuk maksimal 3 kilometer pertama.”

Artinya, perjalanan 0–3 kilometer tidak boleh dipatok di bawah Rp16.000, bukan sekadar hasil perkalian TBB dengan jarak.

Sementara Diktum Keempat menegaskan bahwa pendapatan bersih pengemudi tidak termasuk potongan aplikasi, asuransi, dan biaya tidak langsung lainnya.

DOKB kembali menegaskan empat tuntutan utama yang menjadi sikap resmi organisasi:

  1. Maxim wajib menerapkan tarif sesuai SK Gubernur Kalsel secara penuh dan konsisten.
  2. Maxim wajib menghentikan sementara perekrutan mitra driver.
  3. Maxim wajib mendukung dan menerapkan KESP/KP sesuai regulasi pemerintah.
  4. DOKB menunggu jawaban tertulis resmi, bukan komunikasi lisan atau informal.

DOKB juga menyatakan telah menyiapkan laporan resmi kepada Gubernur Kalimantan Selatan dan Kapolda Kalimantan Selatan, guna memastikan pengawasan serta langkah penegakan hukum apabila aplikator tetap mengabaikan aturan pemerintah daerah.

Rilis ini disampaikan untuk menjaga akuntabilitas publik serta memastikan penataan tarif Angkutan Sewa Khusus di Kalimantan Selatan berjalan sesuai hukum.

DOKB menegaskan tetap mengedepankan dialog, menjaga ketertiban, dan mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem transportasi online yang adil bagi pengemudi dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (Wartabanjar.com/Ramadan)

Editor Restu