Maxim juga menyebut bahwa penetapan tarif minimum dalam SK Gubernur tidak memiliki dasar normatif dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.
Menanggapi hal tersebut, DOKB menegaskan bahwa kewenangan Gubernur menetapkan TBB dan TBA secara otomatis mencakup penjabaran teknis, termasuk tarif minimum atau starting fare, guna memastikan tarif yang adil dan terukur.
“Selama SK Gubernur masih berlaku dan belum dibatalkan melalui mekanisme hukum, maka seluruh aplikator wajib mematuhi tanpa pengecualian,” tegasnya.
Terkait keberatan Maxim terhadap pembatasan perekrutan mitra baru, DOKB menilai langkah tersebut justru krusial untuk menormalkan ekosistem transportasi online yang saat ini mengalami kelebihan suplai pengemudi.
Kondisi tersebut, menurut Ardiansyah, memicu persaingan tidak sehat dan berdampak pada pendapatan mitra yang semakin tidak layak.
“Pembatasan sementara rekrutmen driver adalah kebijakan rasional dan berbasis kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Mengenai implementasi Angkutan Sewa Khusus (ASK), DOKB menegaskan bahwa KESP/KP merupakan ketentuan resmi negara melalui sistem OSS RBA, bukan kebijakan sepihak aplikator.
“Jika Maxim mengaku mendukung ASK, maka dukungan tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan konsisten,” paparnya.
DOKB juga menyoroti klaim transparansi Maxim yang dinilai tidak sejalan dengan praktik operasional. Para mitra, kata mereka, tidak pernah menerima penjelasan rinci terkait skema tarif jarak pendek maupun dasar penetapan harga.







