35 Kayu Ilegal Diamankan Petugas KPH di Desa Riam Adungan

WARTABANJAR.COM, TANAH LAUT – Puluhan batang kayu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal diamankan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut saat patroli pengamanan kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, pada Jumat (12/12/2025) lalu.

Sebanyak 35 potongan kayu ilegal ditemuka petugas KPH Tanah Laut di dua lokasi berbeda.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, mangapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh KPH Tanah Laut beserta jajaran Polhut TKPH.

Baca Juga Akun Instagram Diduga Gengster Banjarmasin yang Siarkan Tawuran Miliki 4.295 Pengikut

Ia menekankan bahwa, patroli dan pengawasan kawasan hutan akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas setiap pelanggaran kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita akan terus perkuat pelaksanaan patroli dan pengawasan kawasan hutan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga kelestarian hutan Banua,” ujarnya, Banjarbaru, Senin (15/12/2025).

Sementara itu, Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang, mengatakan petugas menemukan dua lokasi penyimpanan kayu tanpa pemilik.

Pada lokasi pertama ditemukan 27 batang kayu jenis rimba campuran, sedangkan di lokasi kedua ditemukan delapan batang kayu jenis meranti.

“Petugas telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu. Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik,” ujarnya.