35 Kayu Ilegal Diamankan Petugas KPH di Desa Riam Adungan

Seluruh kayu temuan tersebut kemudian diamankan dan diangkut menggunakan truk menuju Kantor KPH Tanah Laut sebagai barang bukti. Kayu-kayu tersebut memiliki diameter sekitar 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang kurang lebih empat meter. (Wartabanjar.com/MC Kalsel)

Editor Restu