WARTABANJAR.COM, MARTAPURA– Polres Banjar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Konferensi pers digelar di Pendopo Tahtya Dharaka Polres Banjar, Senin (15/12/2025) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dihadiri Wakapolres Banjar, Kapolsek Martapura, personel Sat Reskrim Polres Banjar, serta rekan media.
Dalam keterangannya, Kapolres Banjar menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni MA dan A yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara korban diketahui berinisial MD.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan SMP 3, Gang Jambu, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura.
Mengutip Instagram Polres Banjar, Senin (15/12/2025), kejadian bermula dari cekcok dan tantangan berkelahi yang berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis keris, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada.
BACA JUGA: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Kalsel Selama 3 Hari
Selain itu, dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Banjar juga menyampaikan pengungkapan kasus pembunuhan lainnya yang ditangani Polsek Martapura.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tersangka MI dengan korbannya, AK.
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh permasalahan warisan dan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP.
Kapolres Banjar menegaskan komitmen Polres Banjar untuk menuntaskan seluruh kasus tindak pidana, termasuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron.







