BACA JUGA: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Kalsel Selama 3 Hari
Selain itu, dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Banjar juga menyampaikan pengungkapan kasus pembunuhan lainnya yang ditangani Polsek Martapura.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tersangka MI dengan korbannya, AK.
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh permasalahan warisan dan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP.
Kapolres Banjar menegaskan komitmen Polres Banjar untuk menuntaskan seluruh kasus tindak pidana, termasuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga diimbau kiranya dapat menyampaikan informasi terkait Gangguan Kamtibmas melalui call center 110 agar Polres Banjar dapat menindaklanjuti dengan cepat.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu







