Sementara itu, 4 (empat) aturan lainnya berupa Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS (Pasal 81 ayat (4)) yang ditetapkan dan diundangkan pada 23 Januari 2024; Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Pasal 78) yang ditetapkan dan diundangkan pada 22 April 2024; serta Perpres Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan TPKS oleh Pemerintah Pusat (penyederhanaan Pasal 70 ayat (4) dan Pasal 75)) yang ditetapkan dan diundangkan pada 10 September 2024.

Dengan demikian, dari 7 peraturan pelaksana yang direncanakan (3 PP dan 4 Perpres), saat ini telah ditetapkan 3 Peraturan Pemerintah dan 3 Peraturan Presiden. Sementara itu, satu rancangan peraturan, yaitu Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sedang dalam progress. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar