“Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk memperluas pemahaman dan memperkuat implementasi UU TPKS, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak, serta membangun sinergi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga penegak hukum, dan mitra masyarakat sipil agar upaya perlindungan dan pemulihan korban dapat berjalan lebih optimal,” ujar Majdah.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Margareth Robin Korwa menegaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi korban dan memastikan tidak ada ruang bagi segala bentuk kekerasan seksual.

Undang-undang ini juga menjadi landasan hukum penting dalam memperkuat upaya pencegahan, penanganan, pelindungan serta pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

“UU TPKS disusun secara komprehensif untuk menjamin hak korban sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga pemulihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Melalui kegiatan komunikasi publik ini, Kemen PPPA berupaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra pembangunan agar implementasi UU TPKS dan peraturan turunannya dapat berjalan efektif, berkeadilan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual,” ujar Margareth.

Sebagai informasi, 10 aturan pelaksanaan UU TPKS, yang disimplifikasi menjadi 7 aturan turunan, terdiri dari 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS (Pasal 83 ayat (5)) yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2024; PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 35 ayat (4)) yang ditetapkan dan diundangkan pada 18 Juni 2025; serta PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS (Pasal 46 ayat (2), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 80) yang juga ditetapkan dan diundangkan pada 18 Juni 2025.