Promosikan Judol, Pria di Banjarmasin Ini Divonis 20 Bulan Penjara

Terdakwa Rahmat Hidayat sendiri diamankan oleh petugas kepolisian pada Juni 2025 di Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Timur.

Bukan tanpa alasan terdakwa diamankan petugas kepolisian, melainkan karena aktivitasnya mempromosikan link judol melalui media sosial khususnya instagram, dengan akun @hiburankalimantan.

Kepada petugas, terdakwa pun mengaku melakukan aktivitas tersebut sejak akhir Januari 2025 dan mendapatkan bayaran dari aktivitasnya tersebut.

Setidaknya selama kurang lebih 5 bulan dilakukan, tercatat ada sebanyak 272 konten yang diposting oleh terdakwa melalui akun instagram tersebut.

Atas perbuatannya, JPU pun menjerat terdakwa Rahmat Hidayat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dirubah dengan Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan pertama atas Undang Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan sebagaimana diubah kembali dengan Undang Undang RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu