WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beredar produk penyedap rasa berlabel “Pork Savor” atau penyedap rasa babi dari sebuah merek penyedap dari Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan yang beredar di Indonesia telah memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Adapun produk Pork Savor berasal dari luar negeri dan tidak termasuk dalam daftar produk bersertifikat halal di Indonesia.
Baca Juga Listrik Padam Hari ini Hingga Sore di Sejumlah Kawasan Kota Banjarbaru
Hal itu disampaikan merespon beredarnya tayangan video di akun media sosial @kuliner1menit_ yang memperlihatkan penggunaan bumbu berlabel “Pork Savor” dari merek Ajinomoto.
“LPH LPPOM menegaskan bahwa seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan secara resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH setelah melalui audit sistem jaminan produk halal oleh LPH LPPOM,” katanya dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip pada laman halalmui.org.
LPPOM MUI pun menegaskan, produk dengan label “Pork Savor” yang muncul dalam tayangan dimaksud bukan merupakan produk yang diproduksi atau diedarkan oleh PT Ajinomoto Indonesia.
Hal ini penting disampaikan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Selain itu, LPPOM MUI juga harus memastikan bahwa status kehahalan suatu produk dapat diakses melalui sumber yang resmi.
“Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya LPH LPPOM untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan dan memastikan bahwa komunikasi publik mengenai status kehalalan produk hanya bersumber dari kanal resmi,” lanjutnya.

