Masih Proses Pembangunan Gedung, PTUN Banjarmasin Pilih Sewa Ruko di Jalan Yani Km 2,5
Setelah itu, terjadi negosiasi hingga kemudian terjadi kesepakatan kontrak dengan pemilik ruko. Dan kemudian dilanjutkan dengan kontrak perjanjian antara PTUN Banjarmasin dengan pemilik ruko melalui notaris.
"Dan harga sewa ruko ini akhirnya disepakati Rp 350 juta per tahun. Dan kontrak dilakukan selama 1 tahun," jelasnya.
Sementara itu, Aditya Apriza selaku Panitera Muda Perkara PTUN Banjarmasin memastikan bahwa meskipun saat ini berkantor sementara, namun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Terlebih lanjutnya di kantor sementara ini pun, juga disediakan ruangan untuk menggelar persidangan-persidangan.
"Pelayanan untuk masyarakat pencari keadilan bisa berjalan dengan baik, termasuk persidangan-persidangan," pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu