Eks Kapolsek Diduga Hamili Perempuan Disabilitas & Paksa Gugur Kandungan, Malah Dapat Promosi Jabatan!
WARTABANJAR.COM, TTS – Publik Nusa Tenggara Timur (NTT) digemparkan oleh kabar mengejutkan: seorang mantan Kapolsek Kuanfatu berinisial NRB di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga menghamili perempuan penyandang disabilitas, memaksanya menggugurkan kandungan, namun justru dipromosikan menjadi Kasat Tahti.
Kasus ini memicu kemarahan publik dan kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencoreng citra institusi kepolisian.
Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum, dalam pernyataannya yang dikutip dari @feedgramindo, Rabu (22/10/2025), menegaskan bahwa ini bukan sekadar masalah moral pribadi, melainkan pelanggaran berat terhadap etika jabatan, hukum, dan kemanusiaan.
“Ini tindakan tercela! Seorang aparat penegak hukum seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah memperdayai dan merugikan warga yang lemah. Fakta bahwa dia tidak dihukum, malah dipromosikan, adalah tamparan keras bagi rasa keadilan masyarakat,” tegas Veronika.
Ia juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan disiplin internal Polri, yang dianggap membuka ruang bagi pelaku penyalahgunaan kekuasaan untuk lolos dari jerat sanksi.
“Promosi terhadap pelaku yang punya catatan pelanggaran etik adalah bentuk pembiaran dan penghinaan terhadap nilai keadilan. Polri tidak boleh menutup mata atas kasus seperti ini,” tambahnya.
LPA NTT menilai, kasus ini menggambarkan penyalahgunaan relasi kuasa, di mana aparat menggunakan jabatannya untuk menekan dan memperdayai korban.
Lebih miris lagi, korban disebut merupakan penyandang disabilitas sekaligus yatim piatu, yang seharusnya mendapat perlindungan khusus dari negara, bukan justru menjadi korban kejahatan dari orang yang seharusnya menegakkan hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, dan publik mendesak Kapolda NTT serta Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan investigasi terbuka dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat.(Wartabanjar.com/feedgramindo)
editor: nur muhammad