Kurir Sabu 2 Ons di Banjarmasin Dituntut 9 Tahun, Menangis di Hadapan Hakim: "Mohon Ampun, Yang Mulia"
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wajah lesu dan suara bergetar terdengar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (22/10/2025). Agus Saputra alias Agus, pria yang menjadi terdakwa kasus narkoba 2 ons sabu, hanya bisa menunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Agus terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa,” ujar JPU tegas di ruang sidang.
Mendengar tuntutan itu, Agus yang duduk di kursi pesakitan tampak terpukul dan meneteskan air mata. Dengan suara lirih, ia memohon keringanan hukuman.
“Mohon seringan-ringannya, Yang Mulia… Saya menyesal,” ucapnya penuh penyesalan.
“Mohon maaf saya dulu jadi kurir narkoba. Mohon ampun, Yang Mulia,” lanjutnya sambil menunduk.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Kronologi Penangkapan
Agus ditangkap Polsek Banjarmasin Barat pada Rabu (19/3/2025) di sebuah gudang kosong di Jalan Kuin Selatan RT 06, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai seringnya terjadi transaksi sabu di lokasi tersebut. Saat petugas mendatangi tempat kejadian, mereka menemukan Agus di dalam gudang.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 12 paket sabu seberat total 226 gram (sekitar 2 ons), timbangan digital, dan beberapa alat pendukung transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan, Agus mengaku hanya berperan sebagai kurir dan bekerja untuk seseorang berinisial M, yang kini masih buron. Ia mengaku menerima upah antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu untuk setiap pengantaran barang haram tersebut.
Kini, nasib Agus berada di ujung tanduk. Ia menanti vonis majelis hakim—antara penyesalan dan harapan ampunan.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad