PERPRES BARU! Dapur MBG Dilarang Masak Sebelum Jam 12 Malam, BGN Siapkan Sanksi Tegas!

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah semakin serius memperketat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam waktu dekat, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG akan resmi diberlakukan, dengan sejumlah aturan baru yang ketat bagi dapur penyedia makanan, atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Salah satu poin paling mencolok dalam Perpres tersebut adalah larangan memasak sebelum pukul 12 malam. Aturan ini dibuat untuk menjamin kesegaran dan kualitas makanan yang akan dikirim ke sekolah-sekolah penerima manfaat.

“Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam. Masaknya harus dimulai pukul 2 pagi,” tegas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, usai acara Town Hall Meeting satu tahun Kemenko Pangan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Nanik menjelaskan, proses memasak nantinya harus disesuaikan dengan urutan atau batch penerima manfaat — mulai dari PAUD hingga SMA.

“Kalau untuk anak-anak TK dikirim pagi, itu masak sendiri. Kalau untuk SD yang agak siang, juga masak sendiri. Semua diatur dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujarnya.

Aturan ini dirancang agar makanan tetap segar dan higienis ketika sampai di tangan siswa, sekaligus menghindari penumpukan stok yang berpotensi basi.

112 Dapur MBG Sudah Ditutup Karena Langgar SOP

Dalam upaya memperbaiki tata kelola program, BGN juga menindak tegas dapur MBG yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP).

“Kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, kita tindak tegas. Kita tutup dapurnya sampai evaluasi selesai. Berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup,” ungkap Nanik.

Baca Juga :   Menteri Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Lebih Mendesak daripada Lapangan Kerja

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca