PERPRES BARU! Dapur MBG Dilarang Masak Sebelum Jam 12 Malam, BGN Siapkan Sanksi Tegas!
Ukuran Huruf:
Kepala BGN Dadan Hindayana memastikan bahwa Perpres Tata Kelola MBG telah rampung dan siap dibagikan.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujarnya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10/2025).
Dadan menegaskan, Perpres ini juga akan mengatur sanksi administratif hingga penghentian operasional bagi SPPG yang melanggar aturan atau tidak memenuhi standar kebersihan.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar berkualitas, aman dikonsumsi, dan tepat sasaran — tanpa kompromi terhadap higienitas maupun keselamatan anak-anak penerima manfaat.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)
editor: nur muhammad