Jelang Haul Abah Guru Sekumpul, ini Tata Tertib Relawan

a. Terdaftar di sistem relawan sekumpul dan mnenggunakan tanda pengenal (Id Card) yang dikeluarkan dan atau disahkan oleh Tim Induk Sekumpul.
b. Bersedia mematuhi arahan dari Tim Induk Sekumpul dan tim zona yang bertugas, dan memberikan akses untuk keperluan tugasnya.
c. Membantu Tim Dokumentasi resmi dari Tim Induk Sekumpul.
d. Bersikap sopan santun dan bertutur kata yang baik sesama relawan, aparat, jemaah dan masyarakat umum lainnya.
e. Pro aktif kepada jemaah yang memerlukan bantuan, terkhusus kepada jemaah lanjut usia, anak-anak dan jemaah yang berkebutuhan khusus.
f. Menjaga kekompakan dan saling menghormati sesama relawan serta aparat yang terlibat (POLRI, TNI, DISHUB, SATPOL PP dan Lainnya).
g. Menggunakan alat komunikasi dan alat pengeras suara dengan bijaksana (Handy Talky, Hand Phone dan Megaphone / Sejenisnya).
h. Tanggap Darurat dan antisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Jika terjadi hal yang dimaksud, langsung mengambil tindakan yang dianggap perlu dan atau berkoordinasi dengan Tim Induk Sekumpul, Tim Zona,
serta aparat di wilayahnya.

  1. Larangan untuk Relawan Sekumpul :
    a. Dilarang bertugas diluar wilayah poskonya, apalagi diluar zona poskonya.
    b. Dilarang mengambil keuntungan dari kegiatan, jemaah ataupun dari masyarakat umum (seperti penggalangan dana secara umum, memungut biaya parkir dan sejenisnya).
    c. Dilarang membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya.
    d. Dilarang menggunakan dan atau mengkonsumsi obat-obatan terlarang serta minuman keras.
    e. Dilarang menyalahgunakan tanda pengenal (ld Card) yang diberikan oleh Tim Induk Sekumpul (jika disalahgunakan maka kami berhak menariknya serta mengeluarkan dari keanggotaan Relawan Sekumpul).
    f. Dilarang menduplikat atau menggandakan tanda pengenal (ld Card).
    g. Dilarang mengeluarkan pernyataan dalam bentuk apapun terkait kegiatan sebelum adanya pernyataan dari Tim Induk Sekumpul.
    h. Dilarang menggunakan atribut Relawan Sekumpul diluar kegiatan.
    i. Dilarang memaksakan untuk melintas jika keadaan jalur tidak memungkinkan untuk dilalui, atau dilarang oleh relawan di wilayah itu untuk melintas, ketika menggunakan kendaraan R2/R4, kecuali dalam keadaan
    darurat, dengan seizin pemegang kendali di jalur yang dilalui.
    j. Dilarang melakukan pengawalan, kecuali bagi yang ditugaskan oleh Tim Induk Sekumpul.

(Wartabanjar.com/ahmad raihan)

Editor Restu