Jelang Haul Abah Guru Sekumpul, ini Tata Tertib Relawan

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Jelang pelaksanaan Haul Abah Guru Sekumpul ke-21, Tim Induk Sekumpul mengumumkan tata tertib untuk relawan dan posko.

Tim relawan Sekumpul wajib terdaftar di sistem relawan sekumpul dan menggunakan tanda pengenal (Id Card) yang dikeluarkan dan atau disahkan oleh Tim Induk Sekumpul.

Berikut sebagian tata tertib untuk Relawan Sekumpul:

Baca Juga Korsleting Listrik Kembali Rugikan Warga! 2 Rumah di Tanta Ludes Dilalap Api, Segini Kerugiannya

  1. Bagi yang ingin berpartisipasi (baik kelompok, organisasi masyarakat atau sosial ataupun perseorangan) diharuskan konfirmasi dengan Tim Induk Sekumpul selaku koordinator Relawan Sekumpul.
  2. Semua relawan dilarangan menggunakan nama kelompok, organisasi masyarakat atau sosial dan juga dilarang menggunakan atribut kelompok atau organisasinya, jika ingin berpartisipasi dalam kegiatan ini.
  3. Semua relawan hanya bertugas diwilayahnya yang sudah disetujui dan atau ditetapkan oleh Tim Induk Sekumpul, kecuali Tim Induk Sekumpul serta Tim Zona yang menerima arahan dari Tim Induk Sekumpul.
  4. Semua Relawan Sekumpul Wajib :

a. Terdaftar di sistem relawan sekumpul dan mnenggunakan tanda pengenal (Id Card) yang dikeluarkan dan atau disahkan oleh Tim Induk Sekumpul.
b. Bersedia mematuhi arahan dari Tim Induk Sekumpul dan tim zona yang bertugas, dan memberikan akses untuk keperluan tugasnya.
c. Membantu Tim Dokumentasi resmi dari Tim Induk Sekumpul.
d. Bersikap sopan santun dan bertutur kata yang baik sesama relawan, aparat, jemaah dan masyarakat umum lainnya.
e. Pro aktif kepada jemaah yang memerlukan bantuan, terkhusus kepada jemaah lanjut usia, anak-anak dan jemaah yang berkebutuhan khusus.
f. Menjaga kekompakan dan saling menghormati sesama relawan serta aparat yang terlibat (POLRI, TNI, DISHUB, SATPOL PP dan Lainnya).
g. Menggunakan alat komunikasi dan alat pengeras suara dengan bijaksana (Handy Talky, Hand Phone dan Megaphone / Sejenisnya).
h. Tanggap Darurat dan antisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Jika terjadi hal yang dimaksud, langsung mengambil tindakan yang dianggap perlu dan atau berkoordinasi dengan Tim Induk Sekumpul, Tim Zona,
serta aparat di wilayahnya.