Melalui aplikasi tersebut, setiap anggota DPR wajib melaporkan lokasi, jenis kegiatan, serta hasil kunjungan, lengkap dengan bukti unggahan. Masyarakat juga diberikan hak untuk melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika laporan dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Meski begitu, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR Rahmad Budiaji masih enggan membeberkan berapa banyak anggota DPR yang telah mengembalikan dana kelebihan tersebut, dengan alasan verifikasi masih berlangsung.

Publik menunggu bukti nyata: apakah transparansi yang dijanjikan DPR benar-benar akan berjalan atau hanya sekadar formalitas di atas kertas.(Wartabanjar.com/nixnews.id/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad