Sebelum menuju Kejari OKI, BA bersama dua rekannya lebih dulu mendatangi Kantor Kejati Sumsel pukul 08.00 WIB. Karena pejabat yang mereka cari tidak berada di tempat, mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Kayu Agung.

Sekitar pukul 13.30 WIB, tim Kejari OKI berhasil mengamankan BA di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung. Saat diperiksa, terbukti ia bukan pejabat kejaksaan, melainkan ASN aktif.

Aksi konyol ini sontak menghebohkan jagat maya dan menimbulkan pertanyaan besar: apa motif sebenarnya di balik penyamaran ini? Hingga kini, penyidik masih mendalami tujuan BA dan EF mendatangi Bupati OKI dengan identitas palsu tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi ASN agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun simbol negara. Menyamar sebagai aparat penegak hukum bukan hanya melanggar etika, tapi juga pidana serius yang mencoreng citra birokrasi.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad