Badak sendiri diamankan pada Minggu (16/9/2025) di sebuah gang di Jalan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Badak diketahui datang dari daerah HSU, setelah mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di Banjarmasin.
Badak tidak sendirian ke Banjarmasin, melainkan bersama dua orang lainnya yakni Muhammad Riskan Fauzi dan Alhafiz Anshari yang menjadi saksi sekaligus menjalani tuntutan terpisah dalam perkara ini.
Mereka diarahkan ke sebuah gang di Jalan Kelayan Selatan, untuk mengambil paket sabu yang diletakkan di dekat sebuah tiang listrik.
Paket sabu lalu diambil oleh terdakwa Badak, namun saat hendak diamankan dia berhasil melarikan diri bersama dengan saksi Alhafiz Anshari, sedangkan saksi Riskan berhasil ditangkap.
Setelah melakukan pengejaran selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan Alhafiz Anshari dan Badak.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni sebuah paket berisi 4 kantong narkoba jenis sabu dengan berat 404,24 gram.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu







