Ayah Korban Pembunuhan Mahasiswi ULM Tolak Permintaan Maaf Pelaku di Ruang Sidang
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/4) kembali digelar.
Sidang lanjutan tersebut menghadirkan empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk ayah korban, Sarmani.
Di hadapan majelis hakim, Sarmani, dengan tegas menolak permintaan maaf dari terdakwa Muhammad Seili yang disampaikan dalam persidangan.
Baca Juga Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dibekuk di Banjarmasin, Bawa 43,8 Kg Sabu
Dalam sidang tersebut, ia menceritakan momen pertama kali menerima kabar duka tentang putrinya, Zahra Dilla.
Ia menuturkan, informasi itu datang melalui telepon dari pihak kepolisian Polresta Banjarmasin.
Untuk memastikan hal tersebut, ia pun langsung menuju kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin. Di sanalah ia mendapati kenyataan pahit bahwa jasad yang ditemukan pada 24 Desember 2025 adalah anaknya.
Sarmani juga mengungkapkan, malam sebelum kejadian, sang anak sempat berpamitan kembali ke Banjarmasin setelah magrib. Bahkan sekitar pukul 22.00 Wita, korban sempat memberi kabar bahwa dirinya sudah tiba.
Usai kesaksian tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keinginan untuk meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban.
Namun, Sarmani menolak dengan tegas.
Ia menyatakan belum bersedia menerima permintaan maaf sebelum proses hukum selesai dan memberikan putusan yang adil.
Majelis hakim bahkan sempat menanyakan kembali kesediaannya, namun jawabannya tetap sama, yakni penolakan.
"Saya baru berkenan setelah proses hukum selesai dan sesuai, kalau saat ini belum," ucap Sarmani, dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa keluarga terdakwa sebelumnya pernah datang menyampaikan permintaan maaf secara langsung, bahkan menawarkan uang duka serta upaya perdamaian secara tertulis. Namun semua itu ditolak oleh pihak keluarga korban.
Selain Sarmani, tiga saksi lain turut memberikan keterangan, yakni penyidik, rekan terdakwa bernama Zainal, serta pihak pembiayaan tempat terdakwa membeli mobil.
Kendaraan tersebut menjadi salah satu barang bukti penting, karena diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.