WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Selain memusnahkan puluhan Kilogram narkotika, Polda Kalimantan Selatan juga mengungkap penangkapan dua kurir jaringan internasional di Banjarmasin Utara dengan barang bukti sabu seberat 43,8 Kilogram.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan menggunakan analisis dan teknologi kepolisian.

“Informasi itu kita kembangkan dengan teknologi yang kita punya, dan didapat petunjuk adanya peredaran narkoba yang akan masuk ke wilayah Kalimantan Selatan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan di depan Hotel Wisata, Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

“Setelah kita selidiki dan cek, kita dapati dua orang ini membawa sabu seberat 43,8 kilogram,” ungkapnya.

Kedua tersangka diketahui berinisial AS, seorang pelajar asal Jakarta Selatan, dan RH, wiraswasta asal Lampung Selatan.

“Mereka ini kurir dan bukan residivis,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang melintasi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga masuk ke Kalimantan Selatan.

Jaringan tersebut terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang ini kemungkinan besar akan diedarkan di Kalimantan Selatan maupun ke daerah lain,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kalsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.

“Apabila masyarakat mempunyai informasi, jangan segan-segan untuk melaporkan kepada kami, pasti akan langsung kami tindak lanjuti,” tutup Kombes Pol Baktiar. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Andi Akbar