Pelangsir Solar Subsidi di SPBU Kayutangi Divonis 1,5 Tahun Penjara

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menjadi pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, membuat pria asal Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Hendra Yudi Setiawan, harus mendekam di balik jeruji besi selama lebih dari satu tahun.

Yudi divonis bersalah oleh Majelis Hakim, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Rabu (24/9/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun),” ujar Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 5 juta.

Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti kurungan selama 2 bulan.

Terdakwa kemudian menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut.

Hal senada pun disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan ini terbilang sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 2 tahun, kemudian denda sebesar Rp 5 juta, subsidaer 2 bulan kurungan.

Terdakwa Yudi harus duduk di kursi pesakitan, setelah diamankan oleh petugas dari Polresta Banjarmasin pada Selasa (29/9/2025) siang.

Baca Juga :   BREAKING NEWS: Truk Tangki Tabrak Scoopy di Trans Kalimantan Anjir Km 24, 1 Tewas, 1 Luka Patah

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca