Pelangsir Solar Subsidi di SPBU Kayutangi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ukuran Huruf:
Terdakwa mengakui tujuan melakukan pengisian bahan bakar bersubsidi jenis solar dengan total pengisian sebanyak 104 liter pada hari itu, adalah untuk dijual kembali dengan cara dimasukkan ke dalam jeriken lalu dijual secara eceran di depan rumah terdakwa di Jalan Marabahan, Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola) seharga Rp 10.500 per liter.
Guna melakukan aktivitas pelangsirannya ini, terdakwa menggunakan armada pengangkut berupa 4 unit mobil yang sudah dimodifikasi.
Selain itu terdakwa telah membuat plat nomor polisi fiktif beserta barcode pengisian BBMnya yang terdakwa beli seharga Rp 150 ribu dari orang yang tidak dikenalnya.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu