Pemutihan Pajak, Samsat Paringin Beri Diskon Hingga Pembebasan Tunggakan

WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Paringin memberikan insentif pajak berupa diskon, pemutihan tunggakan, dan pembebasan denda yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kepala UPPD Samsat Paringin, Mahdiansyah, menjelaskan bahwa program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.

“Melalui program ini, wajib pajak mendapatkan keringanan, baik berupa potongan pokok pajak, diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pembebasan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya,” kata Mahdiansyah.

Adapun rincian insentif yang diberikan adalah sebagai berikut:

Diskon 25% atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi (berlaku 30 Juni–31 Desember 2025).

Diskon 34,17% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (berlaku 30 Juni–31 Desember 2025).