WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Paringin memberikan insentif pajak berupa diskon, pemutihan tunggakan, dan pembebasan denda yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kepala UPPD Samsat Paringin, Mahdiansyah, menjelaskan bahwa program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.
“Melalui program ini, wajib pajak mendapatkan keringanan, baik berupa potongan pokok pajak, diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pembebasan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya,” kata Mahdiansyah.
Adapun rincian insentif yang diberikan adalah sebagai berikut:
Diskon 25% atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi (berlaku 30 Juni–31 Desember 2025).
Diskon 34,17% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (berlaku 30 Juni–31 Desember 2025).
Pembebasan seluruh tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor sebelumnya, cukup membayar pajak tahun berjalan atau satu tahun saja (berlaku 1 Agustus–31 Desember 2025).
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
Mahdiansyah menegaskan, program ini merupakan kesempatan baik bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda maupun tunggakan.
“Kami mengimbau warga Balangan segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Alfi)







