Pembebasan seluruh tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor sebelumnya, cukup membayar pajak tahun berjalan atau satu tahun saja (berlaku 1 Agustus–31 Desember 2025).
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
Mahdiansyah menegaskan, program ini merupakan kesempatan baik bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda maupun tunggakan.
“Kami mengimbau warga Balangan segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Alfi)
Editor Restu







