Ayu menegaskan, dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan Isnan Fulanto, Direktur Utama PT. SBA. Menurutnya, seluruh urusan dilakukan Rendy Aditya Utama selaku Direktur Utama PT. AGLOMIN.
Perdamaian Dipatahkan Surat Resmi
Di hadapan hakim, terdakwa Rendy menyebut sudah ada kesepakatan damai dengan PT. SBA. Namun, klaim itu langsung dipatahkan dengan adanya surat pembatalan perdamaian tertanggal 7 September 2025 yang ditandatangani Direktur Utama PT. SBA, Muhardi.
Surat tersebut menegaskan pembatalan Akta Pengikatan Perdamaian karena Rendy dinilai tak beritikad baik memenuhi tuntutan perusahaan.
Majelis hakim pun memastikan akan memanggil kembali korban untuk mengonfirmasi kebenaran klaim damai dari terdakwa. Sidang dijadwalkan berlanjut minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad







