KORUPSI RP18,6 MILIAR! Eks Dirut PT ADCL Dituntut 9 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp11,6 Miliar

Fakta Kasus

Jaksa menilai Reza terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Meski ada pengakuan dan penyesalan, hal itu tak meringankan perbuatan yang merugikan negara dalam jumlah besar dan menentang program pemberantasan korupsi.

Barang bukti yang disita termasuk tanah seluas 3,1 hektar di Desa Kasai, Batu Mandi, diduga dibeli dengan dana penyertaan modal Rp1,8 miliar dari pemerintah daerah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, Reza menyatakan akan menyampaikan pleidoi pada sidang pekan depan.

Kasus ini mencuat setelah BPKP Kalsel menemukan penyalahgunaan dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang digelontorkan Pemkab Balangan pada Desember 2022 dan Juni 2023. Sebanyak Rp18,6 miliar digunakan tidak sesuai aturan dan tanpa rencana bisnis jelas.(Wartabanjar.com/Alfi)

editor: nur muhammad