GEGER! Kasus Korupsi PT Asabaru Balangan Bisa Seret Tersangka Baru, Uang Negara Rp10,8 Miliar Jadi Taruhan
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi di tubuh Perseroda milik Pemkab Balangan, PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS), tampaknya belum selesai. Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis (2/10/2025) justru membuka peluang munculnya tersangka baru.
Dalam sidang yang digelar di PN Banjarmasin, mantan Direktur Utama PT ADS, M Reza Arpiansyah, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto, saat membacakan vonis.
BACA JUGA:UPDATE PENCABUTAN GELAR 17 GURU BESAR! Rektor ULM Berjanji Melaporkan Perkembangan Secara Berkala
Selain hukuman penjara, Reza juga dijatuhi denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp10,8 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta tak mencukupi, Reza harus menjalani hukuman tambahan 4 tahun penjara.
91 Barang Bukti Dikembalikan: Sinyal Ada Tersangka Baru?
Yang paling menarik perhatian, Majelis Hakim memutuskan 91 barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa kasus korupsi PT ADS masih bisa menyeret pihak lain.
“Menetapkan barang bukti berupa nomor 1 hingga 91 dikembalikan melalui Penuntut Umum untuk perkara lain,” tegas hakim dalam sidang.
Namun, ketika dimintai tanggapan soal amar putusan tersebut, salah satu JPU, Helmi, enggan berkomentar banyak.
“Kami belum bisa memberikan keterangan, karena masih masuk dalam perkara. Silakan konfirmasi ke Kejati Kalsel,” singkatnya.
Dengan vonis ini, publik menilai skandal korupsi PT ADS bukan hanya berhenti pada Reza. Kemungkinan adanya aktor lain yang ikut menikmati aliran dana haram masih terbuka lebar.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad