WASPADA SUPLEMEN PROBIOTIK! BPOM Terbitkan Aturan Baru, Industri Kesehatan Wajib Lebih Ketat!

Uji keamanan

Uji manfaat

Pemenuhan standar mutu

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Sebelum mendaftarkan produk, pelaku usaha diwajibkan melakukan penilaian mandiri. Bila menggunakan strain baru atau kombinasi baru, pelaku usaha wajib mengajukan pengkajian lengkap dengan dokumen pendukung, termasuk hasil uji klinis, apalagi jika mengklaim manfaat lebih dari sekadar pemeliharaan kesehatan pencernaan.

“BPOM adalah mitra strategis industri. Dengan adanya pedoman ini, proses registrasi jadi lebih terstruktur, efisien, dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. Kami tidak hanya mengawasi, tapi juga mendorong pertumbuhan industri suplemen yang sehat dan bertanggung jawab,” jelas Taruna.

Ciri Khas Produk Probiotik

BPOM menegaskan bahwa suplemen probiotik berbeda dengan produk suplemen pada umumnya, karena mengandung bahan aktif berupa mikroorganisme hidup. Hal ini menuntut standar pengawasan ekstra ketat agar manfaat yang dijanjikan benar-benar terbukti aman dan bermanfaat bagi masyarakat.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad