WARTABANJAR.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan besar yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel, Jumat (29/8/2025) lalu.
Yang mengejutkan, dari 11 tersangka tersebut, hanya dua orang yang berstatus mahasiswa. Selebihnya, sebagian besar justru anak di bawah umur yang ikut terlibat dalam aksi brutal tersebut.
BACA JUGA:PEMBUNUHAN SADIS DI SEOUL, Pemilik Restoran Mengamuk dan Tikam 3 Orang hinggga Tewas
Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penetapan para tersangka. Ia menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat, baik dewasa maupun anak-anak, akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sebagian besar tersangka masih di bawah umur. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi kerusuhan,” ungkap Didik.
Rinciannya
8 tersangka terlibat dalam pembakaran dan kerusuhan di Kantor DPRD Kota Makassar
3 tersangka lainnya terlibat dalam aksi anarkis di DPRD Provinsi Sulsel
Aksi yang Berujung Bencana
Kerusuhan pada 29 Agustus lalu bermula dari unjuk rasa yang berkembang liar. Massa kemudian menyerang, merusak fasilitas, hingga membakar gedung DPRD. Peristiwa itu menimbulkan kerugian besar, sekaligus mencoreng wajah demokrasi di Sulawesi Selatan.
Pelajaran Pahit
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aksi unjuk rasa yang tidak terkendali dapat berubah menjadi bencana sosial. Ironisnya, keterlibatan anak-anak dalam aksi brutal ini menunjukkan adanya kerentanan generasi muda terhadap provokasi dan manipulasi massa.







