Pelaku Pembobolan MAN 3 Banjar Akhirnya Tertangkap

WARTABANJAR.COM, BANJAR – Pencurian di MAN 3 Banjar Jalan A Yani km 15 Gambut pada Minggu (24/8/2025) sore akhirnya terungkap.

Korban melaporkan kehilangan uang koperasi sebesar Rp100 ribu serta satu unit amplifier warna hitam merk GAS, dengan total kerugian mencapai Rp 3,1 juta.

Tersangka berinisial R (29), warga Gambut, yang diketahui merupakan residivis kasus Narkoba tahun 2021.

Baca Juga

Ledakan Tabung Gas Hanguskan Sebuah Rumah di Tabalong

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku berhasil diamankan pada Senin (25/8/2025) pagi di rumahnya di Jalan A Yani Km 15.200 Gambut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain amplifier, potongan besi, gagang pintu yang dirusak, serta pakaian milik pelaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam press conference menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim serta dukungan masyarakat yang proaktif melaporkan tindak kriminal.

“Polres Banjar bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya. (Wartabanjar.com/humas)

Editor Restu