Kuasa Hukum Apresiasi Penetapan 14 Tersangka Kasus Anak Tenggelam di Water Park Banjarbaru
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Kuasa hukum korban kasus tenggelamnya seorang anak di The Breeze Water Park, Syamsul Khair, mengapresiasi kinerja profesional yang ditunjukkan Polsek Liang Anggang dalam menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Ia menilai, penetapan tersangka dari unsur guru pendamping hingga pihak pengelola wahana merupakan bukti bahwa proses hukum yang berjalan tidak tebang pilih.
"Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian sangat berarti dalam memperjuangkan keadilan untuk klien kami," ucap Khair, Kamis (28/8/2025) sore.
Baca Juga
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Sebuah Rumah di Tabalong
Ia menegaskan, proses hukum masih terus berlanjut dan akan dikawal hingga tuntas demi mewujudkan keadilan sebagaimana harapan keluarga.
"Saat ini perkara masih berada di tahap awal di kepolisian. Setelah itu, proses akan berlanjut ke kejaksaan, hingga akhirnya disidangkan di pengadilan," ungkapnya.
BACA JUGA: VIDEO - Viral! Politisi AS Bakar Al-Quran dan Ingin Hapus Islam di Texas
Ia menambahkan, memang pihak keluarga belum menerima informasi secara rinci, namun pihaknya akan segera memberitahukan kepada mereka.
Selain itu, Khair juga mengingatkan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Ia mengimbau guru dan orang tua untuk lebih waspada saat membawa anak ke tempat rekreasi, serta menekankan pentingnya pengawasan ketat.
"Keselamatan anak harus menjadi prioritas. Guru dan orang tua harus ekstra hati-hati," pintanya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pengelola tempat wisata dalam menjamin keamanan pengunjung sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari pengawasan kolam hingga penyediaan alat keselamatan seperti pelampung.
"Pengelola wajib memastikan sarana dan prasarana di wahana air sesuai dengan SOP keselamatan," pungkas Khair. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu