“Kebijakan ini berlaku selama pembangunan jembatan di KM 31 berlangsung,” tambah Mirhansyah.
Dishub juga menempatkan petugas di sejumlah titik strategis untuk memastikan kelancaran lalu lintas. “Kami imbau masyarakat mematuhi rambu serta arahan petugas. Mohon pengertian dan kesabaran pengguna jalan selama masa rekayasa ini,” tandasnya.
Berlaku Sejak 21 Agustus 2025
Kepala Seksi Dalops Dishub Banjarbaru, Aries Andrianto, menambahkan bahwa sistem satu arah ini sudah berlaku sejak Kamis, 21 Agustus 2025.
“Penerapan ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat dari arah dalam menuju luar Jalan Sidodadi. Untuk arah sebaliknya, dari luar ke dalam, tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Dampak bagi Pengendara
Dengan aturan baru ini, para pengendara roda empat diminta menyesuaikan rute agar tidak terjebak pelanggaran. Warga sekitar juga berharap kebijakan ini benar-benar mampu mengurai kemacetan, bukan malah menambah masalah baru. (wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur muhammad







