190 Kg Sabu Senilai Miliaran Gagal Diselundupkan! Nelayan Aceh Keburu Digulung Polisi Sumut

    WARTABANJAR.COM, MEDAN – Tim Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 190 kg di Perairan Laut Brandan, Kabupaten Langkat. Dua nelayan asal Aceh ditangkap dalam operasi tersebut.

    Kronologi Penangkapan

    Kedua tersangka, berinisial FA dari Aceh Utara dan DI dari Aceh Timur, kini ditahan bersama barang bukti di Mapolda Sumut.

    Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan, awalnya polisi menerima informasi masyarakat mengenai kapal nelayan mencurigakan di Perairan Brandan. Tim langsung bergerak dan menemukan kapal tersebut sedang terombang-ambing akibat kerusakan mesin.

    “Dari TKP personel berhasil menangkap kedua tersangka bersama 10 karung berisi sabu seberat 190 kg,” ujar Calvijn kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    BACA JUGA:TERUNGKAP! Kepala Bank BUMN Diculik & Dihabisi Usai Meeting, 4 Pelaku Mengaku

    Motif dan Aksi Tersangka

    Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua nelayan ini diperintah oleh seorang buronan berinisial YN untuk mengambil sabu dari kapal lain bernama Oskadon di perairan lepas.

    Keduanya dijanjikan upah Rp3 juta per bungkus sabu yang berhasil diangkut ke wilayah Perairan Brandan. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para pelaku.

    Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat di perairan Sumatera Utara, sekaligus membongkar sindikat narkoba yang memanfaatkan jalur laut untuk penyelundupan.(Wartabanjar.com/aceh.viral/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   TERUNGKAP! Kepala Bank BUMN Diculik & Dihabisi Usai Meeting, 4 Pelaku Mengaku

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI