WARTABANJAR.COM – Viral unggahan di media sosial Facebook berisi narasi dan tautan yang diklaim untuk membuka rekening yang terblokir.
Dalam keterangan unggahan tersebut mengatasnamakan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK).
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar, tautan tersebut tidak mengarah ke situs resmi PPATK.
Baca Juga
Jemaah Haji Asal Banjarbaru Wafat di Madinah Setelah Tertunda Pulang karena Sakit
Situs tersebut juga terindikasi phishing atau pencurian data pribadi karena meminta pengunjung untuk memasukkan informasi pribadi seperti nama lengkap dan nomor akun Telegram.
PPATK telah menyediakan mekanisme resmi untuk membuka rekening yang terblokir dengan mengakses mengakses :
https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id untuk mengajukan pembukaan rekening yang terblokir. (kominfo)
Editor Restu
