WARTABANJAR.COM – Warga negara (WN) Korea Selatan berjenis kelamin perempuan berinisial LG resmi dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta.
LG dideportasi karena diduga terlibat dalam kasus investasi fiktif dan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku. Apabila terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Menurut Tedy, LG akan dideportasi malam ini melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali sebagai tindak lanjut dari hasil kegiatan Operasi Mandiri pada 1 Agustus 2025.
Baca Juga
Jemaah Haji Asal Banjarbaru Wafat di Madinah Setelah Tertunda Pulang karena Sakit
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Sefta Adrianus Tarigan mengatskan, LG diketahui masuk dengan sponsor sebuah perusahaan bernama PT Connect Nusantara Baru yang berdomisili di Kota Yogyakarta.
Namun berdasarkan dokumen lain, perusahaan itu disebut hanya memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Sleman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, petugas langsung melakukan operasi mandiri dengan mendatangi lokasi perusahaan itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan keberadaan perusahaan tersebut alias diduga perusahaan fiktif.
“Dari penelusuran di lapangan, alamat tersebut tidak sesuai dengan yang tertera. Di lokasi itu justru terdapat perusahaan lain yang beroperasi,” ujarnya.

