WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Peran besar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten kota sebagai penyalur aspirasi membuat banyak masyarakat yang penasaran berapa besar gaji sebagai anggota dewan.
Pasalnya, bila dilihat dari pengeluaran biaya pemilihan calon legislatif (pilcaleg) terbilang cukup besar untuk mendapatkan kursi sebagai seorang legislator.
Bukan rahasia umum, menjadi anggota dewan diperlukan modal yang tidak sedikit untuk mendapatkan suara, bahkan fenomena jual beli suara seperti menjadi proyek periodik lima tahunan.
Baca Juga
Jemaah Haji Asal Banjarbaru Wafat di Madinah Setelah Tertunda Pulang karena Sakit
Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) Tabalong, Abu Bakar Shidiq, gaji pokok anggota DPRD bervariasi menurut jabatannya.
“Gaji pokok Ketua DPRD Rp. 2.100.000,-, Wakil Ketua 85 persen dari Rp. 2.100.000 (Rp.1.785.000 ) sementara gaji pokok anggota adalah 75 persen dari Rp. 2.100.000 atau Rp. 1. 575.000,” papar Abu, Jumat (8/08) di Sekretariat DPRD Tabalong.
Sementara untuk pendapatan lain, tambahnya, bersumber dari tunjangan dengan kisaran nilai sebagai berikut, tunjangan Keluarga Rp 220.000/ bulan, tunjangan Beras Rp 289.000 / bulan, uang Paket Rp 157.000 /bulan, tunjangan jabatan Rp 2.283.750/ bulan, tunjangan Alat Kelengkapan Rp 91.350 /bulan, tunjangan reses Rp 2.625.000 / bulan, tunjangan perumahan Rp 15.000.000 /bulan,
dan tunjangan transportasi Rp 15.000.000 / bulan.







