Waw! Gaji Anggota DPRD Tabalong Capai Rp 47 Juta, ini Rinciannya

“Gaji pokok Ketua DPRD Rp. 2.100.000,-, Wakil Ketua 85 persen dari Rp. 2.100.000 (Rp.1.785.000 ) sementara gaji pokok anggota adalah 75 persen dari Rp. 2.100.000 atau Rp. 1. 575.000,” papar Abu, Jumat (8/08) di Sekretariat DPRD Tabalong.

Sementara untuk pendapatan lain, tambahnya, bersumber dari tunjangan dengan kisaran nilai sebagai berikut, tunjangan Keluarga Rp 220.000/ bulan, tunjangan Beras Rp 289.000 / bulan, uang Paket Rp 157.000 /bulan, tunjangan jabatan Rp 2.283.750/ bulan, tunjangan Alat Kelengkapan Rp 91.350 /bulan, tunjangan reses Rp 2.625.000 / bulan, tunjangan perumahan Rp 15.000.000 /bulan,
dan tunjangan transportasi Rp 15.000.000 / bulan.

“Total keseluruhan per anggota dewan kurang lebihnya sekitar Rp 47 jutaan dipotong pajak,” ungkap Abu bakar.

Terpisah, Yayan warga kecamatan Upau meminta dengan pendapatan hingga puluhan juta itu kinerja anggota dewan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat harus benar-benar berani dan amanah.

“Seperti lirik lagu, jangan tidur kalo lagi sidang soal rakyat,” tandasnya.(hrd).

Editor Restu