WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Proses pengurusan sertifikat tanah wakaf di Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru mendapat respon positif.
Salah satunya datang dari pengurus Masjid Ar-Rahman Karang Anyar, Aris Muhaimin, yang mengaku sangat puas dengan pelayanan yang diberikan.
Menurut Aris, proses administrasi yang dijalani berjalan sangat cepat dan efisien.
“Setelah seluruh dokumen kami lengkapi, sertifikat langsung terbit dalam waktu satu minggu. Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar,” ujarnya, saat diwawancara seusai menerima sertifikat tanah wakaf di Aula ATR/BPN Banjarbaru, Jumat (8/8/2025) sore.
Tanah tersebut, lanjut Aris, memang diniatkan untuk pembangunan masjid permanen, sebab masjid yang saat ini digunakan masih bersifat sementara.
Ia menjelaskan, kepemilikan tanah tersebut sebelumnya masih atas nama pribadi dan harus dibalik nama agar memenuhi persyaratan dari Kementerian Agama.
BACA JUGA: Air Leding di Desa Gunung Raja Bakal Mati 12-13 Agustus 2025 Nanti
“Untuk bisa mengurus izin pembangunan, Kemenag mensyaratkan sertifikat atas nama wakaf. Makanya kami segera lengkapi dokumen seperti akta ikrar wakaf, surat pengantar dari Kemenag, surat Nazir, dan dokumen pendukung lainnya,” paparnya.
Dengan proses yang cepat dan transparan dari ATR/BPN, Aris pun menyatakan rasa terima kasih dan apresiasinya.
Ia juga menyampaikan setelah sertifikat rampung, langkah selanjutnya adalah mengurus izin pembangunan masjid secara resmi ke Kementerian Agama.
”Dana untuk pembangunan juga sudah tersedia, Insya Allah pembangunan akan segera dimulai,” pungkasnya. (IKhsan)







