Urus Sertifikat Tanah Wakaf Cuma Seminggu, ini Tanggapan Pengurus Masjid

“Untuk bisa mengurus izin pembangunan, Kemenag mensyaratkan sertifikat atas nama wakaf. Makanya kami segera lengkapi dokumen seperti akta ikrar wakaf, surat pengantar dari Kemenag, surat Nazir, dan dokumen pendukung lainnya,” paparnya.

‎Dengan proses yang cepat dan transparan dari ATR/BPN, Aris pun menyatakan rasa terima kasih dan apresiasinya.

‎Ia juga menyampaikan setelah sertifikat rampung, langkah selanjutnya adalah mengurus izin pembangunan masjid secara resmi ke Kementerian Agama.

‎”Dana untuk pembangunan juga sudah tersedia, Insya Allah pembangunan akan segera dimulai,” pungkasnya. (IKhsan)

Editor: Yayu